top of page

PT SOLID GOLD BERJANGKA | Ingat! Ini Daftar 62 Investasi Bodong

  • Writer: ptsolidgoldmks
    ptsolidgoldmks
  • Oct 26, 2017
  • 3 min read

PT SOLID GOLD BERJANGKA - Satgas Waspada Investasi kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi. Sebab masih ada entitas investasi bodong yang telah dilarang tapi masih tetap melakukan penawaran.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri sudah mengeluarkan daftar 62 entitas investasi tak berizin (ilegal) yang dilarang beroperasi. Daftar tersebut merupakan hasil penyelidikan Satgas Waspada Investasi dari awal tahun.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, meminta masyarakat untuk selalu mengingat daftar nama investasi bodong tersebut untuk dihindari. Sebab sangat sulit untuk memastikan entitas tersebut benar-benar berhenti beroperasi.


“Kami sendiri juga tidak akan bisa memantau satu-satu. Tapi peran serta masyarakat untuk tidak ikut atau memberi tahu orang lain untuk tidak ikut, itu yang paling kami harapkan sebenarnya, sebagai kegiatan preventif,” ujarnya.

Memang ternyata masih ada beberapa entitas investasi bodong di daftar hitam OJK yang masih beroperasi dan aktif menawarkan produk investasinya, seperti PT Dunia Coin Digital. Padahal entitas ini masuk dalam daftar 14 entitas investasi bodong terbaru yang dikeluarkan Satgas Waspada Investasi bulan ini.


Ada pihak Dunia Coin Digital yang masih terlihat aktif melakukan penawaran di media sosial. Bahkan tersebar broadcast bahwa daftar hitam yang dikeluarkan OJK hanya masalah administrasi yang mudah diselesaikan.

Selain itu ada pula PT Carklub Pratama Indonesia yang juga masih beroperasi. Meskipun entitas ini sudah masuk dalam daftar hitam investasi bodong OJK sejak Juli 2017. Beredar video sang owner melalui media sosial yang menegaskan bahwa entitas investasi kepemilikan mobil ini masih beroperasi dan tengah dalam proses pembuatan perizinan.


Meski begitu Tongam yakin, jika masyarakat sadar untuk menghindari entitas-entitas tersebut, dia yakin mereka akan berhenti dengan sendiri.

“Karena satgas sudah menghentikan tolong masyarakat tidak mengikuti. Kalau masyarakat tidak mengikuti, dia akan mati secara perlahan. Pengumuman kami untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat bahwa kegatan itu sudah dihentikan karena tidak ada izin,” tandasnya.

Berikut daftar 61 entitas investasi ilegal yang sudah dilarang OJK:

1. PT Compact Sejahtera Group,Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC 2. PT Inti Benua Indonesia 3. PT Inlife Indonesia 4. Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77 5. PT Cipta Multi Bisnis Group 6. PT Mi One Global Indonesia 7. PT Crown Indonesia Makmur 8. Number One Community 9. PT Royal Sugar Company

10. PT Kovesindo

11. PT Sejahtera fantasy mobile

12. PT Trima Sarana Pratama 13. Talk Fusion 14. Starfive2u.com 15. PT Alkifal Property 16. PT Smart Global Indotama 17. Groupmatic170 18. EA Veow 19. FX Magnet Profit 20. Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug Sukabumi/Agro Investy 21. CV Mulia Kalteng Sinergi 22. Swiss Forex Int 23. Nusa Profit 24. PT Duta Profit 25. PT Sentra Artha 26. PT Sentra Artha Futures 27. www.lautandhana.net 28. Koperasi Harus Sukses Bersama 29. PT Multi Sukses Internasional 30. www.assetamazon.com 31. SMC Profit 32. PT Akmal Azriel Bersaudara 33. PT Konter Kita Satria 34. PT Maestro Digital Komunikasi 35. PT Global Mitra Group 36. PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store 37. Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia 38. Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru 39. PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM 40. PT CMI Futures 41. PT First Anugerah Karya Wisata (Biro Perjalanan First Travel) 42. PT Miracle Bangun Indo 43. UN Swissindo 44. PT Papan Agung Solution 45. PT Global Ventura Pratama/ Gold Indo Financial / GIF Financial 46. Koperasi Karya Putra Alam Semesta/ Invesment Management Consortium 47. Smart Banking Exchange/ PT Solarcity Kapital Indonesia 48. PT Istana Bintang Universal 49. PT Dunia Coin Digital; 50. PT Indo Snapdeal; 51. Questra World/ Questra World Indonesia; 52. PT Investindo Amazon; 53. Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com; 54. Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group; 55. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com; 56. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional; 57. PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com; 58. Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia; 59. PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co; 60. Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus; 61. PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id; dan 62. Seven Star International Investment.

Baca Juga Artikel Keren & Terupdate Kami Lainnya Di :

Recent Posts

See All
IHSG Diperkirakan Cenderung Mixed

Riset harian FAC Sekuritas menyebutkan, pada perdagangan kemarin (25/9), IHSG ditutup melemah 18,46 poin (- 0,26%) ke level 6.998,38....

 
 
 

Comments


Also Featured In

    Like what you read? Donate now and help me provide fresh news and analysis for my readers   

Donate with PayPal

© 2023 by "This Just In". Proudly created with Wix.com

bottom of page